Animo Masyarakat di Tuban Urus Kartu Kependudukan Digital Masih Rendah
Capaian penerapan Kartu Indentitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Tuban, hingga akhir Tahun 2023 ini masih cukup rendah.
Capaian penerapan Kartu Indentitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Tuban, hingga akhir Tahun 2023 ini masih cukup rendah.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) beberapa waktu belakangan ini ramai diperbincangkan, setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan menambah blanko E-KTP.
Akta Kelahiran merupakan salah satu dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia. Pasalnya, dokumen ini dapat menunjang beragam keperluan yang berkaitan dengan administrasi, baik dari segi kesehatan, pekerjaan, maupun pendidikan.
Kebijakan yang akan memberlakukan digitalisasi data kependudukan, yakni Identitas Kependudukan Digital. Di satu sisi bagaimana dengan keamanan dan resiko kehilangan perangkat gadget atau ponsel?
Saat ini perkembangan teknologi, cukup dengan menginstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Anda dapat membawa identitas kependudukan, di smartphone.
Pendataan jumlah penduduk Kabupaten Tuban ternyata ditemukan tidak valid. Bagamana bisa hal ini terjadi?
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban berinovasi dalam mensukseskan program Pemkab dalam upaya mewujudkan data kependudukan yang up to date setiap tahunnya.
Keberadaan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) menjadi hal wajib dimiliki setiap keluarga di Indonesia. Namun apa yang harus dilakukan apabila KK rusak atau bahkan hilang?
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022.
Pemilik NIK 352316×××××× atas nama Mazroatul Ulum (25) warga Sugiharjo, Kecamatan Tuban terpaksa belum bisa mengurus kartu BPJS Kesehatan Tuban karena NIK nya telah dipakai orang lain bernama Muryaningsih, Senin (31/5/2021).