Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Identitas Kependudukan Digital (IKD) beberapa waktu belakangan ini ramai diperbincangkan, setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan menambah blanko E-KTP.
Sebagai gantinya, maka masyarakat diminta untuk membuat IKD. Dimana IKD sendiri merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital, yang dapat diakses melalui smartphone.
Meski keberadaan IKD ini sudah tergolong cukup lama, namun masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya bagaimana cara untuk membuat kartu IKD tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan untuk membuat IKD, maka masyarakat perlu didamping oleh petugas Dukcapil.
Oleh karena itu, untuk melakukan pendaftaran Kartu IKD tersebut, masyarakat perlu datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Tuban.
"Penduduk yang sudah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau sudah melakukan rekaman KTP, bisa datang langsung ke petugas operator yang ada di kantor dinas," ujarnya kepada blokTuban.com, Rabu (27/12/2023).
Selain Kantor Disdukcapil, untuk mendaftar IKD masyarakat juga dapat mengurusnya di Kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) dan juga UPT Dukcapil yang ada di kantor kecamatan.
Menurut Ubaid, sapaan akrabnya, pembuatan IKD wajib didampingi oleh petugas terkait, lantaran untuk aktivasi, harus dilakukan input PIN dan juga foto gerak wajah.
"Sejauh ini tim kami sudah melakukan gerakan IKD di semua OPFD, Polres/ Kodim, Perbankan, instansi fertikal dan juga di sekolah/SLTA," bebernya.
Lebih lanjut, Ubaid menambahkan terdapat beberapa persyaratan yang harus dibawa oleh masyarakat, pada saat mendaftar IKD. Seperti halnya ponsel dengan akses internet, Nomor Induk KTP (NIK), alamat email serta nomor pribadi yang aktif. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS