Pasca Penertiban Sumur Tua Tawun Gegunung
Penambang: Mana Mungkin Kita Bisa Izin Sampai ke Menteri?
Penambang sumur tua yang hadir di sosialisasi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas di hotel Mustika, Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tuban, merasa tidak mampu mengajukan izin terkait pengelolaan sumur tua menggunakan mekanisme Koperasi Unit Desa (KUD) atau paguyuban penambang.