Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Pemerintah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, menandatangani SKB tersebut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Senin (14/10/2024).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, yang menyaksikan penandatanganan tersebut, menyatakan bahwa total hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025 sebanyak 27 hari, dengan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
"Jumlah ini sama dengan tahun 2024," ujar Muhadjir dikutip dari situs resmi Kemenag, Selasa (15/10/2024).
Penetapan hari libur ini, lanjut Muhadjir, dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam menjalankan aktivitasnya, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga dalam merencanakan program kerja tahun 2025.
SKB tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
Setelah penetapan ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait cuti bersama dan libur bagi sektor swasta, sementara aturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan disiapkan oleh Kementerian PAN-RB.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas juga mengungkapkan bahwa akan ada satu hari tambahan libur terkait pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah serentak pada 27 November 2024, yang akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Pemilu serentak nanti akan libur juga, namun penetapannya akan dilakukan melalui Perpres tersendiri," jelasnya.
Dengan penetapan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam menyambut tahun 2025, baik dalam kegiatan ekonomi maupun aktivitas lainnya. [Rof/Ali]