Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik pada Triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero), Sabtu (5/10/2024).
Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta pekan lalu dikutip dari keterangan resminya.
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam peraturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Menurut Jisman, realisasi parameter ekonomi makro pada Triwulan IV Tahun 2024 yang menggunakan data dari bulan Mei hingga Juli 2024 seharusnya berdampak pada kenaikan tarif listrik.
Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya ada kenaikan tarif dibandingkan kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tetap," ungkap Jisman.
Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Golongan pelanggan bersubsidi ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jisman menambahkan, Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik.
"Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga," pungkasnya. [Rof/Ali]