Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Kaum milenial dan massa kampanye Pilbup Tuban maupun Pilgub Jatim menjadi salah satu fokus petugas gabungan dalam Operasi Zebra Semeru 2024 di Kabupaten Tuban, Senin (14/10/2024).
Berdasarkan data kecelakaan dan fatalitas pelanggaran lalu lintas, kaum milenial yang didominasi pelajar menjadi pelaku pelanggaran di jalan raya. Sehingga dari data tersebut, operasi akan difokuskan ke kelompok itu.
Kapolres Tuhan, AKBP Oskar Syamsudin usai gelar pasukan mengatakan, petugas gabungan telah diberi pembekalan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi pada kecelakaan akan langsung ditindak.
"Kami akan kolaborasi dengan Pemda Tuhan selama 14 hari ke depan, untuk mencegah pelanggaran dan menekan angka kecelakaan di Kabupaten Tuban," jelasnya.
Kapolres Oskar juga fokus pada massa kampanye yang akan menggelar konvoi. Petugas akan komunikasi dengan tim kampanye agar massa yang terlibat tidak menganggu lalu lintas hingga menimbulkan kecelakaan yang fatal.
Titik rawan kemacetan di Kabupaten Tuban rencananya juga akan dijaga petugas. Begitu pula titik blankspot juga menjadi target dari operasi selama dua pekan ke depan.
"Secara teknis nanti akan diatur sama Satlantas Polres Tuban. Intinya pencegahan dan penindakan akan dilakukan," pesannya.
Diketahui, operasi zebra semeru berlangsung 14 hari mulai tanggal 14-27 Oktober 2024 oleh petugas gabungan Polres, Kodim 0811, Satpol PP dan Dishub Tuban. Berlangsung serentak khususnya di wilayah Jawa Timur.
Operasi tersebut akan menitikberatkan pada 10 pelanggaran prioritas yang sering memicu kecelakaan lalu lintas.
Adapun prioritas pelanggaran yang akan ditindak selama operasi berlangsung meliputi:
1. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
2. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
3. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
5. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (Safety Belt).
6. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
7. Pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol.
8. Pengemudi yang melawan arus lalu lintas.
9. Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
10. Pengendara yang menerobos lampu merah. [Rof/Ali]