Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari
Pemerintah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri.
Pemerintah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri.
Pemerintah Republik Indonesia telah membuat kalender hari libur nasional untuk tahun 2023 mendatang.