Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Penambang sumur tua yang hadir di sosialisasi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas di hotel Mustika, Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tuban, merasa tidak mampu mengajukan izin terkait pengelolaan sumur tua menggunakan mekanisme Koperasi Unit Desa (KUD) atau paguyuban penambang.
Hal ini diungkapkan Koordinator Paguyuban Perengkek Solar Tradisional, Syafiudin, ketika diminta menanggapi isi sambutan dari Field Manager Pertamina EP, Agus Amperianto. Sebelumnya, Agus menjelaskan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomer 01 tahun 2008 yang juga mengatur kalau sumur tua bisa dikelola masyarakat melalui BUMD/KUD ataupun paguyuban penambang.
Baca Juga [Buka Sosialisasi, Penambang Diingatkan Bahaya Penambangan Ilegal]
"Sesuai Permen itu memang KUD atau paguyuban bisa mengelola, tetapi kan izinnya harus sampai ke menteri ESDM?" Kata Syaifudin kepada blokTuban.com di hotel Mustika, Senin (29/8/2016).
"Sekarang coba lihat teman-teman penambang, mana mungkin kita mengurus izin sampai ke menteri?" Lanjut Udin, sapaan karib pria ini.
Menurutnya, keberadaan Permen tersebut seolah memihak kepada nasib penambang tradisional. Tapi nyatanya, persyaratan tersebut sangat sulit dipenuhi oleh warga biasa. "Kami akan terus bertahan dan berharap tetap bisa bekerja," tandas Udin.
Dia berharap, akan lebih baik kalau penambang diberikan pendampingan supaya bisa tetap mengelola keberadaan sumur tua di tempat tersebut. [pur/rom]