Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Masyarakat yang biasa menambang sumur tua di Kabupaten Tuban diingatkan mengenai bahaya penambangan minyak dan gas bumi secara ilegal, Senin (29/8/2016).
Peringatan tersebut disampaikan pada pembukaan Sosialisasi Undang-undang Migas dan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang digelar di Hotel Mustika, Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tuban.
"Melalui sosialisasi ini kita ingin mengingatkan kalau penambangan minyak dan gas bumi tidak bisa ditambang secara sembarangan," jelas Field Manager Pertamina EP, Agus Amperianto, ketika memberi sambutan sebelum acara dimulai.
Baca juga [UU Migas Disosialisasikan ke Penambang Sumur Tua]
Agus menjelaskan, telah terjadi beberapa kejadian yang membahayakan akibat aktivitas penambangan dan pengolahan minyak secara ilegal. Seperti tercemarnya lingkungan di sekitar lokasi penambangan, dan juga terbakarnya beberapa penyulingan minyak mentah yang terjadi beberapa kali.
"Sesuai aturan yang ada, tidak dibenarkan melakukan penambangan, pengangkutan, dan pengolahan minyak mentah tanpa ijin," terang Agus.
Hal ini merujuk pada Undang-undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan juga Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Wakapolres Tuban, Arief Kristanto, menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, keberadaan bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
"Itu sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, bahwa kekayaan yang ada di dalam bumi dikuasai negara untuk kepentingan rakyat," jelas Arief, mewakili Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad yang mendadak tidak hadir di acara sosialisasi. [pur/rom]
Pasca Penertiban Sumur Tua Tawun Gegunung
Buka Sosialisasi, Penambang Diingatkan Bahaya Penambangan Ilegal
5 Comments
1.230x view