UU Migas Disosialisasikan ke Penambang Sumur Tua

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Puluhan penambang sumur tua di Lapangan Tawun Gegunung terlihat hadir di Hotel Mustika, Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tuban, pagi ini, Senin (29/8/2016).

Rencananya, mereka akan mengikuti sosialisasi Undang-undang No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2004, Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Sosialisasi hari ini diadakan oleh pengelola Asset 4 Field Cepu, Pertamina Eksplorasi dan Produksi (Pertamina EP) dan Polres Tuban. Sosialisasi digelar pasca ditertibkannya sejumlah sumur tua di Lapangan Tawun Gegunung yang ada di Dusun Gegunung, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan dan di Dusun Tuwiwiyan, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan. Diketahui, lapangan ini akan dikelola PD Aneka Tambang dan KSO Pertamina PT Tawun Gegunung Energy.

"Iya kita akan menggelar sosialisasi itu untuk penambang," jelas Field Manager Pertamina EP, Agus Amperianto, kepada blokTuban.com.

Rencananya, sosialisasi akan dimulai sekitar pukul 11.30 Wib. Tampak beberapa undangan yang sudah hadir selain perwakilan Pertamina EP, adalah Komandan Kodim 0811 Letkol Inf. Sarwo Supriyo dan Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad. [pur/rom]