Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban secara resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024.
Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 6857/B-KS.04.01/SD/E/2024, pelaksanaan SKD akan dimulai pada tanggal 18 Oktober 2024 hingga 11 November 2024.
Dalam suratnya, Sekda Tuban, Budi Wiyana mengatakan seleksi ini hanya dapat diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor 811/6110/414.203/2024.
"Pelaksanaan ujian akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dengan sesi-sesi yang telah ditetapkan sesuai jadwal," ujar Sekda Budi, Rabu (16/10/2024).
Lanjut Budi, bahwa peserta diwajibkan untuk membawa sejumlah dokumen penting, seperti KTP elektronik asli, kartu peserta yang dicetak melalui situs resmi SSCASN, serta pensil kayu.
Selain itu, peserta harus mengenakan pakaian yang rapi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yakni kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok gelap, dan sepatu hitam.
Peserta diwajibkan hadir di lokasi seleksi 90 menit sebelum ujian dimulai. Pihak panitia juga menekankan bahwa tidak ada pergantian jadwal ujian bagi peserta yang terlambat atau tidak hadir sesuai waktu yang telah ditentukan.
Bagi yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait jadwal, lokasi, dan sesi ujian, dapat melihat rincian lengkap yang terlampir dalam pengumuman resmi di situs Pemerintah Kabupaten Tuban atau BKPSDM Kabupaten Tuban.
Panitia juga mengingatkan bahwa seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya. Peserta diimbau untuk berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan kelulusan dengan imbalan tertentu, karena hal tersebut merupakan tindakan penipuan.
"Segala bentuk informasi resmi terkait seleksi CPNS Kabupaten Tuban akan diumumkan melalui situs resmi atau akun media sosial BKPSDM Tuban," imbuh mantan Kepala Bappeda Tuban itu.
Pelayanan informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui nomor WhatsApp dan Instagram BKPSDM Kabupaten Tuban yang tertera dalam pengumuman.
"Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tandas birokrat asal Nganjuk itu. [Rof/Ali]