Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban melakukan pendataan awal terkait pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Paslon Pilbup Tuban dan Pilgub Jatim.
Dari hasil pendataan, ditemukan 33 APK yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban karena dipasang di pohon dengan cara dipaku atau ditali.
Pelanggaran ini bertentangan dengan Perda Nomor 18 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 16 Tahun 2014, yang melarang keras pemasangan iklan atau gambar pada pohon, jembatan lintas, tiang listrik, gapura, dinding, dan pagar di jalan protokol.
Peraturan ini juga berlaku di luar jalan protokol pada fasilitas publik dan milik pribadi tanpa izin yang sah.
Kepala DLHP Tuban, Bambang Irawan, mengimbau kepada Paslon dan tim kampanye agar tidak memasang APK di pohon.
"Kami akan menyampaikan hal ini kepada Bawaslu untuk disosialisasikan lebih lanjut kepada Paslon dan timnya," ujarnya pada Senin (14/10/2024).
Ia menambahkan, DLHP siap bekerja sama dengan Bawaslu untuk mengadakan operasi bersama jika diperlukan.
DLHP juga mengingatkan bahwa Perbup Nomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, baik untuk Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.
Lokasi-lokasi yang dilarang termasuk kantor pemerintah, sekolah, tempat ibadah, alun-alun, tiang listrik, pohon, dan fasilitas umum lainnya.
Bambang menekankan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota Tuban selama masa kampanye, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Diharapkan semua pihak dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Tuban," tandas Bambang. [Rof/Ali]