Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com – Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban nomor urut 1, Riyadi-Wafi Abdul Rosyid, secara resmi melaporkan insiden perusakan alat peraga kampanye (APK) ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tuban, pada 11 Oktober 2024.
Perusakan APK yang dilakukan oleh orang tak dikenal tersebut terjadi secara serentak di tiga kecamatan, yakni Tuban Kota, Palang, dan Jenu, pada Rabu (09/10/2024) malam. Pihak tim pemenangan menyampaikan bahwa insiden ini telah mengganggu jalannya proses Pilkada yang seharusnya berlangsung aman dan tertib.
Sulistyanto Widyatnoko, selaku Divisi Hukum dan Advokasi tim pemenangan paslon Riyadi-Wafi, mengungkapkan bahwa mereka telah mengumpulkan laporan dari berbagai titik lokasi tempat perusakan APK terjadi.
“Yang dirusak itu ada di tiga dapil, masing-masing di dapil Tuban 1, 2, dan 5,” katanya. Ia menambahkan bahwa beberapa laporan masih dalam proses pendataan lebih lanjut untuk melengkapi bukti yang diperlukan.
Sulistyanto berharap agar Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah hukum yang sesuai. Ia juga mengimbau kepada para pendukung, relawan, serta warga Kabupaten Tuban agar tetap menjaga suasana Pilkada yang kondusif dan tidak terprovokasi oleh aksi perusakan tersebut.
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, Mochammad Sudarsono, mengonfirmasi bahwa laporan terkait perusakan APK saat ini sedang dalam tahap pengkajian.
"Kami sedang memproses laporan ini untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil, sesuai prosedur sebelum Bawaslu dapat mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pihak yang terlibat," ujarnya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa belasan alat peraga kampanye milik pasangan calon Riyadi-Wafi dirusak oleh oknum tak dikenal secara serentak di sejumlah kecamatan pada malam hari.
Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak yang berharap agar Pilkada tetap berjalan dengan damai dan tertib. [Rof/Ali]