Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban kembali melakukan penyegelan terhadap menara telekomunikasi atau tower seluler yang belum mengantongi izin. Tindakan ini dilakukan di Dusun Dawung, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto, mengungkapkan bahwa operasi penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Laporan masyarakat mengatakan PT DM mendirikan kegiatan pembangunan menara telekomunikasi kaki tiga yang belum berizin," ujar Siswanto, Selasa (15/10).
Berdasarkan laporan tersebut, Satpol PP bersama dengan Diskominfo SP dan pemerintah kecamatan setempat segera melakukan pengecekan di lapangan.
"Setelah dicek, ternyata benar, menara tower tersebut belum memiliki izin, dan baru dalam proses pengurusan izin," tambah Siswanto.
Siswanto menegaskan bahwa sesuai peraturan, bangunan tidak boleh didirikan sebelum seluruh izin lengkap.
"Sebelumnya, pihak Pemdes dan Pemcam sudah memperingatkan agar tidak mendirikan menara sebelum perizinan selesai, tetapi peringatan tersebut diabaikan," jelasnya.
Menara yang sudah berdiri tersebut akhirnya disegel, dan penanggung jawab dari PT DM dipanggil ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
"Ini sudah melampaui batas. Tidak ada lagi teguran 1 atau teguran 2, kecamatan juga sudah memperingatkan. Maka kami langsung menyegel," tegas Siswanto.
Tindakan selanjutnya, pihak yang bertanggung jawab atas menara tersebut akan diberikan pembinaan hingga semua proses perizinan diselesaikan.
"Segel tidak akan dibuka sebelum izin tersebut selesai," tutup Siswanto. [Rof/Ali]