Miyadi: Tak Efektif Serap Anggaran, Kepala SKPD Bisa Diganti
Rendahnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016, oleh sejumlah instansi mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Tuban.
Rendahnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016, oleh sejumlah instansi mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Tuban.
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi memberi sinyal tidak akan memanggil KONI terkait insiden meninggalnya atlet bulu tangkis yang tersetrum aliran listrik di GOR usai bertanding pada ajang Porkab IV, Jumat (28/11/2016).
Pengerjaan perbaikan halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban telah dipastikan hampir selesai.
<div>Kondisi halaman Kantor DPRD Kabupaten tengah diperbaiki. Akses jalur masuk dan halaman gedung dewan kini telah dilakukan pavingisasi, setelah paving yang lama dianggap sudah tidak layak.</div>
Penyelenggaraan Porkab ke IV yang menewaskan atlet bulu tangkis mengundang empati sejumlah pihak. Salah satu di antaranya datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.
Rencana kenaikan anggaran bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tuban yang disampaikan Ketua DPRD ditentang oleh Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein.
Anggaran operasional Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tuban masih diupayakan utuk terus bertambah di tahun depan. Meski saat ini nominal anggaran telah mencapai 4, 750 miliar, namun jumlah tersebut masih dirasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhan KONI selama setahun.
Warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban yang menuntut dibayarkannya kompensasi atas keberadaan gas buang oleh Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ), Senin (3/10/2016) oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tuban dinilai tidak sepantasnya dilakukan. Pasalnya, kompensasi menjadi kewajiban atas perusahaan melalui kompensasi.
Pemerintah Kabupaten Tuban resmi menetapkan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kabupaten Tuban menjadi Perda.<br /><br />Penetapan Perda tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna yang digelar di gedung Dewan, Sabtu (17/9/2016), setelah mendengarkan kesimpulan dari Pansus dan fraksi-fraksi di DPRD.
Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk membuat dinas baru sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah semakin matang setelah melalui serangkaian pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.