Jatah Pupuk Subsidi di Tuban Tahun 2024 Turun, Berpotensi Langka?
Selama tahun 2024 ini alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Tuban mengalami pengurangan dibandingkan dengan tahun 2023 lalu.
Selama tahun 2024 ini alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Tuban mengalami pengurangan dibandingkan dengan tahun 2023 lalu.
Pemerintah Indonesia diketahui telah menggelar Sidang Isbat (penetapan secara resmi) setiap tahun untuk menentukan awal bulan Ramadan (bulan puasa) dan Idul Fitri (Hari Raya) karena pentingnya bagi umat Muslim di Indonesia.
Kartu Identitas Kependudukan Digital (IKD), digadang-gadang akan menjadi pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau yang biasa dikenal dengan e-KTP.
Awal puasa Ramadan 1445 Hijriah atau jatuh sekitar bulan Maret 2024 terdapat perbedaan menurut kelompok keagamaan Islam besar di Indonesia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor Perwakilan BPK Jawa Timur di Sidoarjo, Selasa (05/03/2024).
Menyongsong musim mudik Lebaran 2024 mendatang, PT Jasa Raharja membuka kesempatan pendaftaran mudik gratis dengan bus dan kereta api.
Program bus pelajar gratis yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), direspon positif oleh masyarakat di Kabupaten Tuban.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban pada 2024 ini menargetkan 35 ribu bidang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyuluhan dan Launching Konsultasi merupakan bentuk nyata dari kerjasama yang dilaksanakan oleh LBH KP.Ronggolawe dengan LAPAS Kelas IIB Tuban pada tanggal 05 Desember 2023 di Aula Rapat LAPAS Kelas IIB Tuban sebagai mandat praktik baik dari program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berbasis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Pemerintah telah melakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok bagi sejumlah kategori. Kesejahteraan tersebut diperuntukkan bagi PNS, TNI, Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.