Waspadai Pelanggaran SE Bupati Tuban di Bulan Ramadan
Guna mengantisipasi adanya pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Bupati selama bulan Ramadan 1445 hijriah, Satpol PP dan Damkar Tuban rutin melakukan pemantauan.
Guna mengantisipasi adanya pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Bupati selama bulan Ramadan 1445 hijriah, Satpol PP dan Damkar Tuban rutin melakukan pemantauan.
Bank Indonesia (BI) bersama PERURI (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) dan APJATIN (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia) menyediakan layanan penukaran uang Rupiah selama acara Serambi 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024.
Pusat penelitian SETARA Institute telah mengeluarkan pernyataan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap dapat menghidupkan kembali Dwi Fungsi TNI.
Selama bulan Ramadan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi, Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tuban berencana menggelar donor darah keliling di masjid-masjid yang ada di Kabupaten Tuban.
Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tuban memastikan persediaan stok darah dalam keadaan aman.
Tempat hiburan malam di Kabupaten Tuban selama bulan Ramadan 1445 H diwajibkan tutup. Surat Edaran Bupati Tuban Nomor 100.3.4.2/1293/414.104.2/2024 mengatur penutupan seluruh tempat hiburan malam, termasuk karaoke, toko minuman beralkohol, dan sejenisnya, mulai H-1 hingga H+1 Ramadan atau Lebaran, Selasa (12/3/2024).
Banjir yang mengepung sejumlah kecamatan di Kabupaten Tuban sejak kemarin terpantau semakin parah. Hujan deras yang terus mengguyur kawasan tersebut, membuat listrik di desa tertentu dilaporkan padam.
Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H/2024 M jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat (penetapan) 1 Ramadan 1445 H yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta.
Penertiban akan dilakukan jika selama Bulan Suci Ramadan ada yang masih tak mengindahkan Surat Edaran (SE) bupati nomor: 100.3.4.2/1293/414.104.2/2024, Minggu (10/3/2024).