Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil menangkap 12 oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap pemilik tambang di wilayah Tuban.
“Kami telah mengamankan 12 tersangka terkait kasus pemerasan yang disertai dengan ancaman kekerasan kepada salah satu pemilik tambang di Tuban,” kata Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin pada Rabu (14/8/2024).
Para tersangka diduga menggunakan modus operandi dengan mendatangi lokasi tambang, mengusir pekerja, dan mengambil kunci alat berat excavator.
Mereka kemudian menyegel alat berat tersebut menggunakan garis polisi dan menutup area tambang.
Selanjutnya, mereka meminta uang damai kepada pemilik tambang sebesar Rp200 juta, namun akhirnya disepakati Rp25 juta.
Sebagian besar dari 12 tersangka ini berasal dari Tuban, namun ada juga yang merupakan warga luar kota yang diajak bekerja sama dalam tindakan pemerasan ini.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara," tambah Kapolres Oskar.
Kasus ini terungkap setelah sebuah video beredar di media sosial, menunjukkan beberapa anggota LSM tersebut menutup kendaraan excavator dengan garis polisi dan mengklaim bahwa tambang batu kapur di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, tidak memiliki izin.
Dalam video itu, seorang pria yang mengenakan kaos bergaris menyatakan bahwa tambang tersebut diduga didukung oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan dia berharap ada solusi untuk menertibkan tambang di Desa Punggulrejo.
Merasa terancam, pemilik tambang NR (58) asal Rengel akhirnya melaporkan kasus ini kepada Satreskrim Polres Tuban, yang kemudian berhasil menangkap para pelaku.
Dengan penangkapan ini, Polres Tuban berharap dapat memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat serta menegaskan bahwa pemerasan dengan kekerasan tidak akan ditoleransi. [Ali/Rof]