Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban meraih peringkat Pertama Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) tahun 2023 tingkat Pemerintah Kabupaten. Kabupaten Tuban memperoleh nilai 97,44 pada penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI.
Penghargaan diserahkan pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) tahun 2023 di Jakarta Pusat.
Ombudsman RI mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, dan 547 pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Hadir pada kesempatan ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Republik Indonesia, Prof. Dr. Mahfud MD, pimpinan Ombudsman RI, Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Indonesia.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhamad Najih menyebutkan tugas Ombudsman RI terdiri dari penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi. Terdapat empat dimensi penilaian. Pertama, dimensi input mencakup variabel kompetensi dan variabel sarana dan prasarana. Kedua, dimensi proses berkaitan dengan standar pelayanan publik. Ketiga, dimensi output berupa penilaian persepsi maladministrasi. Keempat, dimensi pengaduan beruap pengelolaan pengaduan.
Mokhamad Najih menyebutkan pada tahun 2023 Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun ini kepada 586 instansi yang terdiri dari 25 kementerian 14 lembaga 547 pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Dari jumlah tersebut yang masuk ke zona hijau sebanyak 411 instansi (70,70 persen), zona kuning sebanyak 133 instansi (22,66 persen), dan zona merah sebanyak 39 instansi (6,64 persen). Sedangkan untuk pemerintah kabupaten yang dinilai sebanyak 415 pemerintah kabupaten.
Usai menerima penghargaan, Bupati Tuban, Aditya Halindra menyampaikan terima kasih atas penghargaan dan apresiasi yang diberikan Ombudsman RI kepada Pemkab Tuban. Arahan dan pendampingan yang diberikan Ombudsman RI menjadi acuan bagi Pemkab Tuban untuk memberikan pelayanan yang terbaik, berdampak, dan responsif kepada masyarakat Kabupaten Tuban.
Lindra sapaan Bupati Tuban mengatakan capaian ini wujud kolaborasi, inovasi, dan karya nyata seluruh elemen Kabupaten Tuban. Khususnya mereka yang bergerak pada aspek pelayanan publik. Selain itu, dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi elemen terpenting kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan di Kabupaten Tuban.
Lindra menerangkan Kabupaten Tuban memperoleh nilai 97,44 pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) tahun 2023. Kabupaten Tuban meraih peringkat pertama dari 268 Kabupaten di Indonesia yang berada Zona Hijau.
Bupati Tuban menyatakan capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan publik professional, berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan arahan dari Ombudsman RI,” tutupnya. [Ali/Dwi]