Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Terjatuh saat melakukan pengereman, seorang bocah 13 tahun, di Kabupaten Tuban harus terjatuh dari motor dan meregang nyawa tertabrak sebuah mobil.
Kejadian tragis ini, terjadi di Jalan Kerek-Montong tepatnya di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, pada Senin (11/12/2023) pada pukul 12.45 WIB.
Menurut Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tuban, IPDA Eko Sulistyono kejadian ini bermula saat Gabriel Ozora (13) warga Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, yang mengendarai sepeda motor honda Vario dengan nomor polisi S 4241 GK, dari arah utara ke selatan.
Dalam mengendarai sepeda tersebut Gabriel Ozora tak sendiri, ia membonceng temannya bernama Reyhan (13) warga Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Namun saat mengendarai kendaraan tersebut, pengemudi motor hendak menghindari benturan dengan kendaraan lain yang berjalan searah di depannya, dengan cara melakukan pengereman.
Usai melakukan pengereman, penumpang sepeda motor bernama Reyhan kemudian terjatuh di sebelah kanan jalan.
"Kecelakaan ini disebabkan karena pengendara sepeda motor saat berjalan dari arah utara ke selatan kurang penuh konsentrasi depan, kemudian melakukan pengereman mendadak," ujar IPDA Eko Sulistyono.
Naasnya, pada saat bersamaan dari arah selatan ke utara, melaju sebuah kendaraan Daihatsu Taft dengan nomor polisi W 1829 BG, yang dikemudikan Abdul Munif Efendi (53) warga Latsari Kecamatan/ Kabupaten Tuban, akibatnya Rayhan tertabrak mobil Daihatsu Taft.
"Korban terjatuh arah kanan, kemudian terdapat mobil yang melaju dari arah selatan ke utara dan menabrak korban," imbuhnya
Usai mengalami kecelakaan dengan mobil tersebut Reyhan harus mengalami luka-luka, sayangnya dengan luka yang dialami, nyawa bocah 13 tahun ini tak bisa terselamatkan, dan harus meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian," pungkasnya.
Sementara itu, dari kejadian ini pihak kepolisian mengamankaan beberpa barang bukti seperti kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM). [Nur/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS