Bendera Golkar Tuban Dicopoti Usai Disentil PKB, Begini Bunyi Perda yang Dilanggar

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Menjelang HUT ke-58, DPD Golkar Tuban memasang bendera partai di bundaran Patung Letda Soecipto dan sepanjang jalan ke arah barat. Praktik tersebut langsung dikomentari Ketua DPC PKB Tuban, Miyadi. 

Miyadi meminta petugas penegak Perda di Tuban yakni Satpol PP dan Pemadam Kebakaran tidak tebang pilih partai. Sebab, sebelumnya bendera PKB Tuban disuruh memindahkan ketika hendak dipasang di bundaran patung. 

"Kalau pemasangan seperti ini bagaimana, kemarin PKB masang disuruh pindah," kata Miyadi. 

Demi keadilan bersama, lanjut Ketua DPRD Tuban itu mendesak petugas untuk menegakkan aturan jika pemasangan bendera Golkar melanggar. Namun, jika tidak ada pelanggaran maka tidak perlu ditertibkan. 

Setelah sentilan tersebut, beberapa saat kemudian muncul dua orang langsung mencopoti bendera Golkar yang sebelumnya terpasang di bundaran patung. Aksi dua orang tersebut terekam video dan tersebar di grup WAG.

Baca juga :

Tahapan Verifikasi Administrasi Parpol Pemilu 2024 Rawan Sengketa

Catut Jurnalis Sebagai Anggota Parpol, Ketua DPD PAN Tuban: Minta Maaf dan Akui Salah

Heboh Sejumlah Jurnalis dan Organisasi Pemuda di Tuban Terdaftar Anggota Parpol

Sementara itu, Sekretaris DPD Golkar Tuban, Suratmin kepada media mengklaim bahwa pemasangan bendera partainya sudah berizin. Kendati demikian, anggota DPRD Tuban itu mengakui bahwa tidak semua lokasi dapat dipasangi bendera partai politik.

Kendati demikian, Suratmin tidak menjawab apakah pemasangan bendera partainya di bundaran patung termasuk titik yang dilarang. "Kami sudah izin terkait pemasangan, hanya ada tempat tertentu terkait titik pemasangan," jawab Sekretaris DPD Golkar tersebut menanggapi kritik politisi PKB. 

Polemik pemasangan bendera partai di taman milik Pemkab itu, berdasarkan Perda Tuban Nomor 16 Tahun 2014 yang diubah jadi Perda Tuban Nomor 18 Tahun 2020, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pemasangan bendera partai Golkar tersebut masuk kategori melanggar.

Pada pasal 7 poin (o) dijelaskan, dalam rangka tertib di jalan umum dan jalur, setiap orang atau badan dilarang memasang spanduk atau semua bentuk reklame melintang di jalan umum, di pulau-pulau jalan atau taman milik pemerintah daerah.

"Untuk pemasangan spanduk di pulau jalan itu tidak boleh karena melanggar," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tuban, Gunadi.

Dalam penertiban setiap pelanggaran, petugas Satpol PP mengedepankan komunikasi. Tindakan tegas berlaku, saat pelanggar mengabaikan atau tidak menuruti arahan dari petugas. 

"Kami tidak tebang pilih, jika ada partai manapun yang melanggar pasti akan ditindak tegas," jelas mantan Kadishub Tuban itu.

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS