Heboh Sejumlah Jurnalis dan Organisasi Pemuda di Tuban Terdaftar Anggota Parpol

Reporter : Dwi Rahayu N.

blokTuban.com - Sejumlah jurnalis/wartawan hingga organisasi kepemudaan di Kabupaten Tuban terdaftar menjadi anggota salah satu partai. Pencatutan NIK tersebut diketahui dalam link infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Awalnya para jurnalis dari berbagai media dan organisasi kewartawanan tersebut, belum mengetahui Parpol mana yang mendaftarkan sebagai anggota. Parpol baru terlihat di situs KPU pada Kamis (18/8/2022).

Salah satu jurnalis yang tercatat sebagai anggota Parpol adalah Khoirul Huda. Pemuda yang aktif menulis di media Ngopibareng.id tidak pernah merasa didatangan pengurus partai untuk menjadi anggota. Selain itu, juga tidak pernah menyerahkan KTP untuk menjadi anggota partai. 

"Tahu-tahu kecatut. Hari ini baru tahu kalau saya terdaftar di Partai Amanat Nasional (PAN)," ujar pemuda asal Kecamatan Montong usai melakukan pengaduan di Kantor Bawaslu Tuban bersama rekan jurnalis lainnya. 

Senada dengan M. Nur Rofiq jurnalis blokTuban.com, bahwa pencatutan NIK sangat merugikan bagi insan pers. Sebab, dalam UU Pers No. 40 tahun 1999, seorang jurnalis dilarang aktif atau terdaftar menjadi anggota Parpol. 

Baca juga :

- Ini Link Posko Aduan Bawaslu Tuban yang Dapat Diakses Publik

Cek Namamu di Link Pemilu Ini, Lapor ke Bawaslu Tuban Jika Merasa Dicatut Partai Politik

Honor Petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Setara UMK Tuban

Keberadaan pers sesungguhnya adalah dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil sebagaimana bunyi Pasal 6 UU No 40/1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, juga disebutkan bahwa setiap wartawan berkeajiban untuk selalu bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat yaitu yang dapat dipercaya benar sesuai keadaan obyektif ketika peristiwa terjadi.

"Kalau NIK kami (jurnalis) tidak segera dihapus, kami tidak segan melaporkan ke pihak berwajib. Karena ini masuk kategori penyalahgunaan NIK tanpa ijin pemiliknya," sambung pria asal Tuban selatan ini. 

Kerugian juga dirasakan jurnalis blokTuban.com, Ali Imron. Ia tidak menyangka registrasi dalam sebuah acara parpol beberapa waktu lalu, berdampak pada profesinya. Dengan tercatat menjadi anggota parpol, maka akan ada kesulitan mengikuti pendaftaran tertentu kedepannya. 

"Sampai saat ini kami baru pengaduan," sambungnya. 

Sekretaris PWI Tuban, Amin juga menyesalkan pencatutan NIK jurnalis sebagai anggota PAN. Ia bersama beberapa anggota PWI lainnya juga telah mengadu ke Bawaslu, dengan harapan segera ditindaklanjuti ke KPU.  

Pria asal Kecamatan Montong ini juga setuju jika pencatutan ini dilaporkan ke polisi. Kendati demikian, komunikasi dengan pihak Parpol harus dilakukan lebih awal supaya ada titik temu.

"Beberapa anggota PWI juga dicatut, seperti Gunawan dari Bangsaonline.com, Achmad Choirudin dari Toeban.id, Nur Salam dari Suaradata.com, Khoirul Huda dar Ngopibareng.id, dan M. Nur Rofiq dari blokTuban.com," katanya. 

Begitupula Sekretaris RPS Tuban, Dion Fajar Arianto juga merasa dirugikan. Beberapa anggota RPS yang tercatut yaitu, Ali Imron dari blokTuban.com, Abdurrochim dari Tugujatim, dan Muhammad Dziki dari JTv.

"Sebagian lainnya belum mengecek, bisa jadi juga tercatut di parpol. Kami akan menunggu proses verifikasi semoga segera dihapus, supaya tidak berkepanjangan. Kalau lapor ke pihak berwajib belum terpikirkan," harap pria asal Jombang itu. 

Selain kelompok jurnalis, organisasi sebanyak 5 anggota KNPI Tuban dan 5 anggota Anshor Kota beserta keluarganya juga tercatut di parpol. Mereka juga telah mengadu ke Bawaslu Tuban sebelumnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi menyarankan warga di Kabupaten Tuban untuk segera mengecek NIKnya di link pemilu KPU supaya mengetahui terdaftar Parpol atau tidak. 

"Sampai siang ini ada 11 orang yang mengadukan ke Bawaslu," tutupnya. [Dwi/Ali] 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS