Gasak Tiga Handphone Tetangganya, Polisi Ringkus Warga Soko Tuban

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Petugas Kepolisian Polres Tuban, berhasil meringkus pelaku pencurian handphone  berinisial R, warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Kasus tersebut, dilakukan pelaku dengan cara membuka cendela rumah milik korban berinisial DA (29) yang merupakan tetangganya di Desa Sokosari, Kecamatan Soko.  Aksi tersebut, dilakukan oleh R setelah memastikan jika situasi di ekitar rumah sepi dan dirasa sudah aman. 

"Sebelum melakukan pencurian, pelaku menunggu situasi di sekitar rumah korban sepi dan juga penghuni rumah itu perempuan semua, sehingga pelaku menganggapnya mudah dicuri barang-barangnya," ujar Kapolres Tuban, AKBP Rahman, Kamis (13/10/2022). 

Baca juga :

- Telah Diupdate, Minggu Depan Mobil Incar Siap Beroperasi Kembali di Kabupaten Tuban

Operasi Zebra Semeru di Tuban, Pelanggar Didominasi di Bawah Umur

Waspada! Pura-Pura Nagih Hutang, Modus Baru Pencurian di Tuban

Setelah berhasil membuka jendela rumah korban yang dalam keadaan tidak terkunci, kemudian pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan membuka slot pintu rumah korban. 

Setelah berhasil melakukannya, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan masuk ke dalam kamar korban, dan menggasak tiga handphone sekaligus. 

"Barang bukti yang disita dari  pelapor DA adalah 1 buah dosbook handphone merk Vivo type Y21, dan 1 unit handphone merk Vivo tips Y21, warna metalic blue," sambungnya. 

Atas tindakan yang dilakukan tersebut, kini pria 45 tahun itu harus mendekam di balik jeruji penjara. Dengan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. [Sav/Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS