Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com – Satreskrim Polres Tuban kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di Kantor Instansi-intansi di Kabupaten Tuban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut petugas terpaksa melumpuhkan pelaku lantaran melakuakan perlawanan saat akan ditangkap.

Diketahui pelaku bernama, AP alias Broto (36) warga Jalan Tambak asri Gang 23 Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean, Kota Surabaya yang tidak lain adalah seorang residivis.

“Pelaku ini merupakan residivis, modusnya dia menggunakan mobil masuk ke instansi-instansi pemerintahan  mengambil laptop, buku tabungan, proyektor dan barang-barang lainya,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, pelaku telah melakukan aksinya di dua tempat, yakni di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Jalan Pramuka Tuban dan di Kantor Inspektorat Jalan Dr. Wahidin Sudiro Tuban.

Di kantor PMI pelaku menggasak tas kecil berisi surat-surat penting, Laptop, LCD, Proyektor serta Handpone. Sementara itu, untuk aksinya di Kantor Inspektorat Jalan Dr. Wahidin Sudiro Tuban, pelaku berhasil menggasak tas yang berisi satu laptop dan tiga buah flashdisk.

“Atas kasus pencurian tersebut, pelaku dikenakan persangkaan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman pidana 5 tahun,” pungkas Kapolres.[hud/col]