Bawa Sajam, Pria Tulungagung Diamankan

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Pria asal Tulungagung, AY (37) diamankan petugas kepolisian. Alasannya, ia di depan umum tengah kedapatan membawa senjata tajam berupa sebilah pisau dan sebilah sabit.

Atas tindakan tersebut, AY diamankan Unit Reskrim Polsek Rengel, Rabu (1/2/1/2017). Penangkapan bermula ketika petugas melaksanakan patroli di Jalan Raya Rengel - Tuban, tepatnya di depan Pasar Rengel, Desa/Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Pada saat patroli tersebut, diketahui AY sedang membawa sebilah pisau yang diselipkan di bagian perutnya. Sedangkan  sebilah sabit ia taruh dalam tas rangsel warna hitam yang dibawanya dan saat itu hanya kelihatan gagangnya.

"Barang bukti yang turut diamankan berupa sebilah pisau berwarna putih yang terbuat dari besi dengan panjang 25 centimeter dan sebilah sabit yang sama terbuat dari besi bergagang kayu," kata Kapolsek Rengel, AKP Musa Bakhtiar, Kamis (2/2/2017).

Pria yang diamankan tersebut kemudian diperiksa. Barang bukti dan saksi dilibatkan guna mengetahui lebih lanjut hal tersebut.

Sementara itu, AY mengaku tidak memiliki maksud jahat dengan memiliki senjata tajam tersebut. "Saya menyimpan senjata tajam untuk menjaga diri," tuturnya.

Akibat perbuatan menyimpan senjata  tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang tersebut, AY dianggap menyalahi hukum.  Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.[dwi/col]