Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Setiap desa diimbau untuk menganggarkan dana bagi kegiatan Karang Taruna (Kartar). Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Pemberdayaan, Perlindungan, Perempuan dan Anak, Harsono Tri  Wibowo sebagai pihak yang berwewenang di bidangnya.

"Dana anggaran karang taruna dapat disalurkan dalam bentuk wadah organisasi jenis kegiatan tertentu dari kepemudaan," kata Harsono kepada blokTuban.com.

Sebab, lanjutnya, bagaimana mungkin organisasi kepemudaan tersebut dapat berjalan jika tidak ada dana. Maka dari itu anggaran untuk karang taruna perlu ada. Hal tersebut sengaja diambil untuk sumber pungutan kelembagaan karang taruna.

"Dana tersebut nantinya dapat dikelola pemuda yang tergabung dalam karang taruna," ungkapnya.

Seperti yang tertera dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang di dalamnya mengatur tentang dana desa. Dalam persidangan tersebut diharapkan mampu meningkatkan dan mengaktifkan kembali kegiatan karang taruna di Desa untuk menuju agar desa lebih maju, mandiri, kuat dan demokratis.

"Menghidupkan karang taruna dari tingkat desa hingga kecamatan merupakan PR kami sebagai pembina karang taruna," pungkasnya. [dwi/rom]