Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Dinas perhubungan (Dishub) merespon adanya laporan Juru Parkir (Jukir) yang kerap meminta tarif retribusi diluar ketentuan. Jukir nakal itu nantinya akan mendapatkan tanda dari dinas terkait, sebagai peringatan atau sanksi moral yang diterimanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Muji Slamet mengatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui adanya laporan tentang jukir nakal yang berada dibawah kendali naungannya.
Rencananya, jukir nakal tersebut jika benar terbukti telah menarik tarif retribusi diatas ketentuan maka akan mendapat sanksi moral.
"Jika benar terbukti kita akan beri sanksi moral, foto kartu identitas dari dishub yang dikenakannya akan di plonk (dilubangi)," ujar Muji Slamet kepada blokTuban.com (Senin, 30/1/2017)
Mantan Camat Soko itu menjelaskan, perihal rencana pemberian sanksi dengan cara memberikan tanda plonk itu akan mudah dipahami oleh masyarakat.
Misalnya, identitas jukir ada satu tanda plonk, maka berarti jukir tersebut sudah pernah melakukan satu kesalahan. Begitupun seterusnya, jika ada dua ataupun tiga tanda plonk maka sebanyak itulah kesalahan yang dilakukan si Jukir.
"Kita akan terapkan tanda plonk bagi semua jukir yang dibawah naungan Dishub, agar masyarakat bisa mengetahui ini jukir nakal atau tidak," pungkasnya.[nok/ito]
#teks gambar saat jukir mendapatkan sosialisasi