Pelaku Ekonomi Desa Embrio Pembentukan BUMDes

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Salah satu semangat desa harus mandiri sudah termaktub dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Untuk itu, perhatian Pemerintah Pusat maupun Daerah ke arah pembangunan di desa sangat besar. Bahkan saat ini gencar-gencarnya pemerintah Kabupaten Tuban mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) untuk membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Sekretaris Camat (Sekcam) Bangilan, Slamet Eko S, kepada blokTuban.com mengatakan, salah satu dorongan diarahkan kepada seluruh desa di Kecamatan Bangilan, terutama yang sudah ada embrio ke arah BUMDes. Maka setiap Pemdes diharapkan mengundang perwakilan pelaku ekonomi yang sudah ada untuk pembuatan dan pengembangan BUMDes.

"Ketika musyawarah pembentukan nanti, kami berharap yang memiliki usaha embrio BUMDes diundang," ujar mantan Kasi PMD Kecamatan Bangilan itu, Senin (30/1/2017).

Dijelaskan Sekcam, tujuan BUMDes agar desa memiliki Pendapat Asli Desa (PADes). Untuk itu BUMDes harus dibentuk melalui Musyawarah Desa (MUSdes), artinya masyarakat harus tahu.

Dijelaskan, dengan melalui Musdes, sebelum pembentukan BUMDes masyarakat harus tahu apa tujuannya dan apa keuntungannya ketika ada BUMDes. Sehingga dorongan itu memang benar-benar dari masyarakat.

 “Pelaku organisasi BUMDes murni di luar Pemerintah Desa, karena kedukan Kepala Desa dan perangkat hanya sebagai penasehat,” Sekcam menegaskan ketika sosialisasi BUMDes di Desa Kedungjambangan hari ini.

Senada juga disampaikan Kasi Pemerintahan Kecamatan Bangilan, Romli. BUMDes harus diolah oleh masyarakat. Untuk mencari pengelola BUMDes, harus dibutuhkan orang yang bisa melakukan manajemen dan menguasai strategi pasar, sehingga ada sistem yang terus begerak dalam tubuh BUMDes tersebut.

"Kepala Desa harus bisa memilih calon pengelola dengan tepat, artinya sumber daya manusia harus di perhatikan dan setidaknya ada empat kriteria yaitu, mau, mampu, ada waktu, dan amanah," jelasnya. [rof/col]