Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Bupati Tuban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) di akhir Masa Jabatan Periode 2011-2016. Diketahui, masa jabatan Bupati Tuban, Fathul Huda dan Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein, akan habis pada Juli 2016 mendatang.
LKPJ disampaikan di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban yang hadir di sidang paripurna hari ini, Jumat (11/3/2016).
Fathul Huda, di sambutannya menjelaskan kalau LKPJ disusun sebagai pertanggungjawaban kepemerintahan dia selama lima tahun terakhir. Sesuai dengan Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban Tahun 2011 sampai Tahun 2016.
"LKPJ ini merupakan instrumen penting bagi kepala daerah sebagai wujud pertangungjawaban pemerintahan yang telah dijalankan," jelas Fathul Huda.
Secara garis besar, LKPJ yang disampaikan melalui kebijakan pemerintah daerah, kebijakan keuangan daerah, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
"Saya serahkan LKPJ akhir masa jabatan sebagai bahan rapat-rapat pembahasan di DPRD sesuai mekanisme yang ada," teang Huda.
Selanjutnya, DPRD Tuban akan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Guna membahas LKPJ yang dibuat Bupati. Termasuk memberikan evaluasi dan rekomendasi mengenai LKPJ ini. [pur/ito]