Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Operasi (Ops) gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten terus digalakkan. Pada hari Kamis (10/3/16) pukul 21.00 WIB, ketiga aparat pengayom masyarakat tersebut menggelar operasi yang dipimpin oleh Satpol PP. Operasi yang dilakukan dengan melibatkan 30 personil aparat gabungan dengan memulai penyisiran di titik-titik Target Operasi (TO).
Target Operasi tersebut dimulai dari Widang, Pakis, dan Gandol. Namun sayang, dari ketiga TO tersebut tidak membuahkan hasil dan justru hasil operasi didapatkan di pinggiran kota, yaitu di Jalan Manunggal dengan mengamankan miras jenis arak sebanyak 63 botol di dua warung.
Pemilik berinisal IWT (38) dengan telah terbukti berkedapatan memiliki arak sebanyak 51 botol, dan satu pemilik lain bernama JYS (40) dengan memiliki arak 12 botol. Keduanya beralamatkan Kecamatan Semanding.
Selanjutnya, Satpol PP membawa kedua pemilik warung tersebut ke kantor untuk diperiksa terkait telah menjual miras jenis arak yang telah dilarang.
"Pemilik diamankan di kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan, rencananya pagi ini akan kita periksa," kata Kabid Penegak Perundang-undangan daerah, Satpol PP Tuban, Wadiono kepada blokTuban.com
Wadiono menambahkan, kedua pemilik warung tersebut melanggar Perda No.16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat. "Ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda maks 50 juta," tegasnya. [nok/ito]