Pemilik Sabu Ditangkap Ketika Asyik Nonton Video Porno

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Seorang pria ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tuban, ketika tengah asyik menonton video porno di salah satu kontrakan di kawasan Desa Bancar, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

Namun, bukan karena video porno dia ditangkap. pria berinisial ASR (43), warga Desa Banjarjo, Kecamatan Bancar, ini ditangkap karena terbukti menyimpan satu poket sabu-sabu dengan berat 4,56 gram.

"Awalnya kami dapat info langsung menggeledah kontrakan di tempat ini. Hasilnya kita temukan sabu-sabu di salah satu kamar, kemudian kita gerebek kamar di sampingnya dan ada pelaku sedang menonton video porno," jelas Kasatresnarkoba Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Made Patera Negara, kepada blokTuban.com, Senin (1/2/2016).

Informasi yang diterima petugas, tersangka mendapatkan barang dari seseorang. Sabu ini, dibeli tersangka dari orang tersebut dengan nilai mencapai Rp7.000.000 rupiah. Dia mengaku, sabu ini dibeli untuk dikonsumsi sendiri.

"Saat ini, orang tersebut (pengedar sabu) menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kami," jelas Made.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. [pur/col]