Penghasilan Kades Maksimal Rp 2,5 Juta

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Penghasilan tetap (siltap) kepala desa (Kades) pada 2016 ini maksimal sebesar Rp2,5 juta setiap bulannya. Hal ini dinyatakan dalam peraturan bupati nomor 63 tahun 2015, tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa.

Disebutkan, pada bab empat pasal enam, pada poin 2, bahwasannya penghasilan tetap dari kepala desa hingga perangkat diambil 30 perseratus atau persen, dari jumlah anggaran belanja desa. Dimana, penghasilan paling tinggi diterima kepala desa setiap bulannya sebesar Rp2,5 juta.

Sedangkan, untuk sekretaris desa (sekdes) mendapat siltap maksimal 80 perseratus atau persen, dari siltap kades. Dan, untuk siltap perangkat desa selain kades dan sekdes, memperoleh siltap maksimal 60 perseratus atau persen dari siltap kades.

"Diharapkan pemberlakuan siltap perangkat desa di tahun 2016, dapat meningkatkan kesejahteraan perangkat desa untuk memberi kontribusi lebih di pemerintahan desa," ungkap ketua Asosiasi Kepala Desa, M Zuhri pada blokTuban.com.

Seperti diketahui, selain pemberlakuan siltap perangkat desa, diberlakukan pula peraturan bupati nomor 64 tahun 2015,  tentang hasil pengelolaan tanah bengkok. Dimana, memiliki bagian sama, yakni 30 perseratus atau persen untuk tunjangan perangkat desa.

"Selain itu, dana desa lebih diprioritaskan pertama untuk kesehatan dan pendidikan. Kemudian untuk insfrastruktur yang berskala desa," pungkas M Zuhri. [dwi/rom]