Kenaikan Target Parkir Mulai Berlaku 1 Februari
Realisasi kenaikan target parkir tinggal menghitung hari setelah disahkannya Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban 2017.
Realisasi kenaikan target parkir tinggal menghitung hari setelah disahkannya Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban 2017.
Juru parkir (Jukir) di Kabupaten Tuban mengaku kaget dengan kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor parkir sebesar 100 persen di tahun 2017.
Pemerintah Kabupaten Tuban tengah menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor parkir. Jika di tahun 2016 target dari PAD disektor parkir hanya senilai 800 juta, namun kini ditahun 2017 PAD dimaksimalkan mencapai target sebesar 1,6 Miliar.
Parkir nakal yang masih kerap terjadi di Kabupaten Tuban membuat sejumlah masyarakat resah, mereka menarik tarif diatas ketentuan Perda yang sudah ditetapkan. Tak heran, atas tindakan tersebut kerap membuat warga merasa keberatan.
Pada tahun 2017 pendapatan parkir Sepeda Motor di Pasar Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban diproyeksikan oleh pengurus pasar mencapai Rp54.000.000 per tahun.
Parkir elektrik yang dipasang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban di Pasar Baru, Jalan Gajah Mada, Tuban, diketahui sering tidak dipergunakan. Padahal, alat tersebut dipasang untuk mencegah adanya kebocoran penerimaan daerah dari hasil parkir pasar.
Juru parkir (Jukir) di tempat parkir resmi di Kabupaten Tuban masih banyak melakukan penarikan jauh lebih mahal dari tarif retribusi parkir di tepi jalan umum.
Masih amburadulnya sistem parkir di Terminal wisata Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban memang susah untuk ditertibkan.
Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Perekonomian dan Pariwisata pada 2016 menerapkan parkir elektrik di Pasar Baru Tuban. Percontohan penerapan parkir elektrik sejauh ini menyubang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejumlah Rp 816.866.400.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban masih terus menggodok Raperda parkir berlangganan yang akan diberlakukan bagi sepeda motor, mobil dan truk.