Stiker Merah, Hadiah Buat Kendaraan Salah Parkir
Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban akan memberikan hadiah berupa stiker merah kepada pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di tepi jalan umum.
Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban akan memberikan hadiah berupa stiker merah kepada pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di tepi jalan umum.
Sampai akhir tahun 2017 lalu, rata-rata dalam satu bulan pendapatan dari parkir berlangganan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Perhubungan setempat mencapai Rp700 juta.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban berencana pada pertengahan bulan Desember 2017 ini, akan melaunching Wisata Kambang Putih Tuban Park (KPTP) yang berada di Kompleks Terminal Baru Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Pemerintah Kabupaten Tuban, melalui Dinas Perhubungan setempat menerapkan parkir berlangganan di tepi jalan umum, bagi kendaraan yang teregistrasi di daerah setempat. Penerapan parkir langganan selain untuk mengurangi potensi kebocoran retribusi dari sektor parkir, juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Pemerintah Kabupaten Tuban setiap bulan kini harus menanggung gaji para Juru parkir (Jukir) berlangganan dengan nominal yang tidak sedikit. Dengan jumlah jukir sebanyak 153 yang dinaungi, maka kini Pemkab harus mengeluarkan uang senilai 153 juta per bulannya untuk gaji mereka.
Parkir berlangganan telah resmi diberlakukan, setelah ditetapkannya peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2017, tentang retribusi parkir berlangganan.
Peringatan buat pengemudi, agar memastikan memasang rambu-rambu atau penanda ketika memarkir kendaraan yang rusak di tepi jalan, terutama di Jalan Pantura.
Juru parkir (jukir) yang menjaga parkir berlangganan tampaknya tidak akan menggunakan seragam kerja layaknya pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun ini.
Pekan pertama penerapan parkir berlangganan di Kabupaten Tuban, sedikitnya sudah ada sekitar 4.200 warga yang memanfaatkan sistem ini. Diketahui, parkir berlangganan di Tuban efektif diberlakukan sejak 2 September 2017 kemarin.
Setelah ditetapkannya peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2017, tentang parkir berlangganan. Pemerintah Kabupaten Tuban melalui dinas perhubungan akan mengusulkan juru parkir (jukir) mandiri. Apa itu juru parkir mandiri?