Jukir Berlangganan Punya Kewajiban Amankan Lahan Parkir
Parkir berlangganan telah resmi ditetapkan setelah ditetapkannya peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2017 tentang retribusi parkir berlangganan.
Parkir berlangganan telah resmi ditetapkan setelah ditetapkannya peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2017 tentang retribusi parkir berlangganan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban mengukur potensi pendapatan daerah atas pemberlakuan parkir berlangganan, berdasarkan peraturan daerah nomor 2 tahun 2017.
Parkir berlangganan resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat, 1 September. Parkir ini diyakini mampu menekan angka menjamurnya parkir liar yang semakin hari semakin marak.
Pemerintah Kabupaten Tuban resmi menerapkan parkir berlangganan, setelah ditetapkannya peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang retribusi parkir berlangganan.
Retribusi tempat khusus parkir Pasar Baru pada pertengahan 2017, tercatat Rp368 juta. Sejak 2016 Dinas Koperasi, Perekonomian dan Perdagangan (Diskoperindag) telah menerapkan parkir elektrik.
Sudah menjadi agenda tahunan, beberapa pemuda ini manfaatkan parkir dadakan untuk mencari pundi-pundi rupiah. Bukan untuk dirinya sendiri, namun dari hasil parkir dadakan di sekitar Pasar Bangilan, pemuda Desa/Kecamatan Bangilan ini membantu Yatim/Piatu dan Musala.
Tingginya pengunjung pasar Bangilan menjelang lebaran Idul Fitri 1438 H, membuat parkir motor dan mobil tumpah hingga meluber ke jalan menuju kantor Kepala Desa Bangilan. Sehingga, keadaan tersebut dimanfaatkan pemuda setempat mendirikan tempat parkir dadakan di luar pagar pasar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Setiap kali menjelang siang, Pasar Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek nampak terlihat semrawut. Ditambah lagi pasar desa tersebut yang hingga saat ini belum mempunyai tempat lapang untuk parkir.
Seorang tukang parkir di temukan oleh warga dalam keadaan tidak bernyawa di kursi warung milik Ani. Tepatnya ditrotoar Museum Kambang Putih turut Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Target kenaikan parkir sebagai salah satu faktor terdongkraknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) resmi diberlakukan. Target tersebut sudah sesuai dengan ditetapkannya Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban 2017.