Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Parkir berlangganan telah resmi ditetapkan setelah ditetapkannya peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2017 tentang retribusi parkir berlangganan.
Otomatis dengan ditetapkannya perda tersebut, maka akan berlaku pula tarif parkir sekali dalam setahun. Untuk kendaraan sepeda motor membayar 20 ribu per tahun, sedangkan mobil membayar 40 ribu.
Namun, di balik itu semua juru parkir (jukir) berlangganan juga memiliki tanggung jawab yang tak kalah pentingnya, yakni mengamankan wilayah parkir yang dikelolanya.
"Juru parkir berlangganan harus mengamankan wilayah atau lahan parkirnya dari orang selain dia," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Muji Slamet kepada wartawan
Menurut dia, yang dimaksud mengamankan wilayahnya dari orang lain adalah mengamankan lahan parkir yang dikelola dari orang yang tidak bertanggungjawab. Seperti para parkir liar.
Jadi tugas juru parkir berlangganan ini tidak mudah, karena dia mengelola lahan yang harus dipertanggungjawabkan, sekalipun itu terjadi pada malam hari. Makanya perlu diperhatikan secara betul nantinya.
"Juru parkir berlangganan harus mengamankan lahan parkirnya, dia punya tanggung jawab area parkir yang dijaganya," pungkas mantan camat Soko tersebut.[nok/ito]