Cegah Gugatan Triliunan, Izin Tambang Bodong Harus Ditertibkan

Reporter: -

blokTuban.com - Otonomi daerah yang kebablasan membuat penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tak terkendali. Sejak diserahkannya kewenangan penerbitan IUP ke daerah pada 2009, ada sekitar 10.000 IUP baru.

Celakanya, tak semua IUP yang diterbitkan kepala daerah sudah Clean and Clear (CnC). Banyak yang tidak memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan. Dari 10.000 IUP itu, hanya kurang lebih 6.000 yang CnC, sisanya sebanyak 4.000 IUP tidak CnC alias bodong.

Gara-gara IUP non CnC yang diterbitkan bupati/walikota itu, negara bisa rugi triliunan rupiah. Izin tambang bodong jadi celah bagi perusahaan-perusahaan lokal maupun asing untuk menggugat ganti rugi ke pemerintah hingga triliunan rupiah.

Sudah 2 perusahaan asing yang menggugat ganti rugi triliunan rupiah ke pemerintah Indonesia, yaitu Churchill Mining dari Inggris dan India Metals and Ferro Alloys Limited (IMFA).

Gugatan Churchill baru saja diputuskan arbitrase internasional pada Desember 2016 lalu, pemerintah Indonesia yang menang. Sedangkan gugatan IMFA masuk pada September 2015 dan akan diputuskan bulan depan.

Modusnya sama, keduanya mengakuisisi perusahaan lokal pemegang IUP non CnC, lalu menggugat pemerintah karena ternyata izin tambang yang dipegang ternyata bodong sehingga tak bisa melakukan kegiatan pertambangan.

IUP non CnC harus segera ditertibkan agar ada kepastian hukum dan tidak dimanfaatkan pihak asing untuk meminta ganti rugi triliunan rupiah.

Pemerintah telah mengeluarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan kewenangan penerbitan IUP ke gubernur, bupati/walikota tak lagi punya kuasa untuk membuat IUP.

Pengamat Hukum Sumber Daya Alam, Ahmad Redi, menilai bahwa cara ini cukup ampuh untuk meredam penerbitan IUP non CnC. Sebab, mengawasi 34 gubernur jauh lebih mudah ketimbang memantau 500-an bupati/walikota.

"Pasca 2014, penerbitan IUP sudah lebih tertib karena ada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. Bupati dan walikota sudah tidak berwenang menerbitkan IUP, kewenangannya diambil alih gubernur. 34 gubernur tentu lebih mudah terpantau pemerintah pusat," kata Redi kepada detikFinance, Senin (21/8/2017).

Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM juga telah membuat Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 (Permen ESDM 43/2015) untuk menata ribuan IUP abal-abal yang tidak CnC.

Berdasarkan aturan ini, semua IUP non CnC yang tidak jelas tindak lanjutnya otomatis harus dicabut oleh gubernur pada 2017. Per Semester I-2017, 439 IUP non CnC telah dicabut, lalu 725 IUP sedang dalam proses untuk menjadi CnC.

Dalam penertiban IUP ini, pemerintah pusat bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2014 dibentuk Tim Koordinasi dan Supervisi sektor Mineral dan Batubara (Korsup Minerba).

Redi berharap kerja sama dengan KPK lewat Korsup Minerba ini dapat dimaksimalkan untuk mendorong kepala daerah mencabut izin tambang abal-abal.

"Korsup KPK harus dimaksimalkan untuk penertiban izin pertambangan. Kalau sudah CnC semua, sektor pertambangan kita tentu lebih tertata rapi," tutupnya. 

Sumber: https://finance.detik.com/energi/3608194/
cegah-gugatan-triliunan-izin-tambang-bodong-harus-ditertibkan