Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Parkir berlangganan resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat, 1 September. Parkir ini diyakini mampu menekan angka menjamurnya parkir liar yang semakin hari semakin marak.
Namun, warga perlu mengetahui bagaimana penampilan dari segi pakaian ala petugas parkir berlangganan tersebut, setelah diberlakukannya peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang retribusi parkir berlangganan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Muji Slamet mengatakan, petugas parkir berlangganan dalam aktifitas kesehariannya bekerja menggunakan seragam.
Seragam yang dikenakannya bukan rompi yang setiap harinya selalu digunakan, namun lebih pada pakaian resmi, seperti yang dikenakan pegawai negeri sipil (PNS).
"Petugas parkir menggunakan seragam saat bekerja, hampir sama seperti PNS di lingkungan Dishub," ujar Muji kepada wartawan.
Mantan camat Soko lebih detail menjelaskan, kendati menggunakan seragam ala PNS, namun ada yang berbeda nantinya. Petugas parkir hanya menggunakan seragamnya saja, tidak ada tanda-tanda lain seperti kepangkatan.
"Iya seragamnya seperti yang dikenakan pegawai di Dishub, tapi nanti tidak ada tanda kepangkatan. Jadi hanya seragamnya mirip PNS," pungkasnya.[nok/ito]