Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 30 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa di Pendopo Krido Manunggal.
Sosialisasi yang membahas kaitanya dengan Sekretaris Desa (Sekdes) tersebut, diikuti oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Camat serta Kepala Desa dan Sekdes yang masih ada.
Menurut Dispemas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan KB Tuban, Mahmudi menjelaskan, dalam sosialisasi ini materi yang disampaikan adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 30 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa. Yang isinya tentang dikembalikanya Sekdes ke desa setelah ditempatkan di Kecamatan.
"Sosialisasi ini, berisi tentang Sekdes yang dipersilahkan untuk kembali menjabat sekdes lagi setelah ditempattugaskan di Kantor Kecamatan," ungkap Kepala Dispemas Tuban, Rabu (30/8/2017).
Menurutnya, usai melaksanakan sosialisasi ini, dalam waktu dekat Bupati Tuban, melalui BKD akan melayangkan surat kepada Sekdes untuk bertugas di Kantor Kecamatan.
Sehingga apabila Kepala Desa (Kades) menginginkan agar Sekdes itu kembali menjabat sebagai Sekdes, "Maka Kades harus melalui mekanisme pengajuan surat permohonan kepada Bupati," kata Mahmudi.[hud/ito]