Parkir Berlangganan Diterapkan, 1 Motor Dikenakan 20 Ribu

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban resmi menerapkan parkir berlangganan, setelah ditetapkannya peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang retribusi parkir berlangganan.

Parkir berlangganan ini bertujuan untuk menekan angka parkir liar yang cukup tinggi terjadi di Kabupaten Tuban. Setiap kendaraan dipatok besaran retribusi yang sama per tahunnya. Untuk kendaraan sepeda motor nilainya 20 ribu, sedangkan untuk mobil 40 ribu.

"Untuk sepeda motor parkirnya bayar 20 ribu, mobil 40 ribu. Itu tarif retribusi untuk setahun," kata Kepala Dinas Perhubungan, Muji Slamet saat konferensi pers, Kamis (31/8/2017).

Dengan adanya parkir berlangganan ini, maka masyarakat atau pengendara tidak perlu bolak-balik merogoh kantong saku untuk membayar parkir kepada setiap juru parkir (jukir).

"Parkir berlangganan ini lebih baik, kita selama ini juga memperhatikan pengendara saat parkir," ulasnya.

Hadir dalam konferensi pers antara lain, wakil Bupati Tuban, Kanit Regident Polres Tuban, perwakilan dinas pendapatan provinsi, dan beberapa tamu undangan lain.

"Parkir berlangganan ini semangatnya adalah untuk memerangi parkir liar, semua sudah diatur dalam parkir berlangganan. Baik dari segi teknis maupun non teknisnya," pungkas Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein. [nok/rom]