Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Parkir berlangganan telah resmi diberlakukan, setelah ditetapkannya peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2017, tentang retribusi parkir berlangganan.
Secara otomatis dengan ditetapkannya perda tersebut, maka akan berlaku pula tarif parkir sekali dalam setahun. Untuk kendaraan sepeda motor membayar 20 ribu per tahun, sedangkan mobil membayar 40 ribu.
Kendati begitu, pihak Dishub juga memberi izin untuk para pengusaha yang tidak memiliki lahan parkir dan memanfaatkan tepi jalan umum untuk mempekerjakan juru parkir (jukir) mandiri. Dengan syarat, pemilik usaha siap untuk memberikan honor dan atribut kepada juru parkir tersebut dan mendaftarkannya ke Dishub Kabupaten Tuban.
"Legalitas jukir mandiri itu juga harus ke Dishub," terang Sekretaris Dishub Kabupaten Tuban, Gunadi, saat dikonfirmasi blokTuban.com, Sabtu (16/9/2017).
Sebab lanjut dia, terkait pengangkatan dan pemberhentian jukir merupakan kebijakan Dishub. Namun usulan dan honornya tetap dari pelaku usaha yang mensponsorinya.
"Terkait jukir mandiri, pengangkatan dan pemberhentiannya tetap oleh Dishub, namun usulan dan honornya dari pelaku usaha yang menginisiasi," tegas Gunadi. [rof/rom]
Tak Punya Lahan Parkir, Pengusaha Boleh Rekrut Jukir Mandiri
5 Comments
1.230x view