Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Hari ini, Selasa (12/9/2017) batas akhir bagi kepala desa (Kades) yang menghendaki Sekretaris Desa (Sekdes) Pegawai Negeri Sipilnya (PNS) yang ditarik ke kantor kecamatan untuk kembali bertugas di pemerintahan desa.
Jika sampai batas akhir tidak mengajukan permohonan, maka secara otomatis Sekdes PNS bakal resmi melepas jabatannya sebagai perangkat desa.
"Dari 183 Sekdes PNS yang saat ini bertugas membantu kecamatan, ada 73 orang yang diajukan permohonannya kepada Bupati untuk diangkat kembali oleh kepala desa," ujar Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban, Rohman Ubaid, kepada blokTuban.com, Selasa (12/9/2017).
Mantan Camat Kerek itu meminta masyarakat bersabar untuk menunggu proses selanjutnya. Jika telah disetujui Bupati, mereka akan dipastikan kembali ke pemerintahan desa.
"Harapannya Sekdes yang dikehendaki kades, bisa membawa konsekwensi yang positif pada peningkatan kinerja dan loyalitas terhadap tugasnya sebagai perangkat desa," tegasnya.
Diketahui, berdasarkan surat edaran (SE) Sekda Tuban Nomor: 800/4624/414.202/2017, semua sekdes yang berstatus PNS mendapat tugas baru di kantor kecamatan. Kemudian, bagi kades yang menghendaki sekdesnya kembali ke desa diberi waktu 10 hari untuk mengajukan permohonan kepada Bupati. [rof/rom]
73 Sekdes Dipinang Kadesnya Kembali
5 Comments
1.230x view