Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban akan memberikan hadiah berupa stiker merah kepada pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di tepi jalan umum.
Langkah ini dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jalan di Tuban, sekaligus menciptakan lalu lintas lancar terutama jalan di wilayah perkotaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Muji Slamet mengatakan, parkir sembarangan di tempat-tempat atau jalur terlarang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya, sehingga hal tersebut perlu ditertibkan dengan memberikan teguran, berupa stiker merah yang ditempel pada kendaraan yang parkir sembarangan.
“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan parkir tepi jalan umum, salah satunya memastikan lalulintas lancar, makanya pelanggar parkir lagsung kami tegur, agar lalulintas lancar,” terang Muji Slamet.
Menurut Muji slamet, pemberian teguran berupa penempelan stiker berwarna merah yang bertuliskan “ANDA PARKIR DI TEMPAT YANG SALAH KAMI HARAP INI YANG TERAKHIR” tersebut akan diberikan sebanyak tiga kali peringatan. Selanjutnya petugas tidak akan segan memberikan sanksi tegas berupa tilang hingga menderek kendaraan dari tempatnya.
“Kami sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian lalu lintas Tuban terkait pelanggaran itu, jika teguran belum cukup maka akan kami tindak dengan tilang atau di derek,” tegas Muji.
Adapun sepanjang kegiatan patroli parkir sembarangan yang dimulai sejak 19 Juli tersebut, petugas sudah memberikan teguran kepada sedikitnya 40 kendaraan lebih karena diparkir di tempat yang salah, seperti diparkir di jalur parkir satu sisi, maupun diparkir di kawasan dilarang parkir bagi kendaraan.
“Pelanggaran paling banyak ditemukan di jalan Pemuda, Basuki Rachmat, kemudian jalan Brawijaya depan Kantor Dinas Kesehatan, serta Jalan KH. Mustain. Jalur-jalur ini hanya diperbolehkan parkir satu sisi, yakni sisi barat,” kata Muji Slamet.
Lebih lanjut, patroli parkir terlarang Dinas Perhubungan akan dilakukan secara intensif oleh petugas. Agar tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan, yang akhirnya mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan.
Menanggapi langkah yang dilakukan dinas perhubungan terhadap kendaraan pelanggar larangan parkir, Novita, salah satu pengguna jalan asal Kecamatan Kerek mengatakan, langkah yang dilakukan dinas perhubungan dengan memberikan teguran cukup baik. Sebab jika dibiarkan pemilik kendaraan akan parkir di sisi kanan dan kiri jalan, akibatnya jalur akan menyempit dan lalu lintas akan terganggu.
“Ya bagus lah, mestinya diterapkan di semua jalur, agar parkir hanya satu sisi saja, biar jalan gak sempit,” kata Novita. [pur/rom]
Stiker Merah, Hadiah Buat Kendaraan Salah Parkir
5 Comments
1.230x view