Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Parkir nakal yang masih kerap terjadi di Kabupaten Tuban membuat sejumlah masyarakat resah, mereka menarik tarif diatas ketentuan Perda yang sudah ditetapkan. Tak heran, atas tindakan tersebut kerap membuat warga merasa keberatan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Tuban, Miyadi, mengaku sudah melakukan rapat dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah. Sebab, berkaitan dengan kebijakan pengelolaan parkir ada di tangan Dinas Perhubungan.
“Sudah kita rapatkan dengan Sekda, tinggal ditindaklanjuti nantinya,” kata Miyadi kepada blokTuban.com, Rabu (18/1/2017)
Wakil Rakyat dari Dapil I Tuban itu menjelaskan, selain dari Dinas Perhubungan sebagai pihak yang berweanang dalam hal retribusi Parkir, Pemkab juga nantinya akan menggandeng Satpol PP untuk melakukan penertiban jika dirasa masih ada penyelewangan yang dilakukan oleh Jukir.
“Ini akan dirapatkan dengan pihak terkait, bagaimana penertiban dan penindakannya terhadap jukir nakal nantinya,” pungkasnya.
Sebatas diketahui, parkir nakal yang dilakukan oleh Jukir di Tuban kerap menarik pengunjung dengan tarif di atas ketentuan, di Perda No.12 tahun 2011 tentang tarif retribusi pelayanan parkir menyebut bahwa tarif Parkir Sepeda motor adalah Rp.1000. Namun, jukir menarif Rp.2000 untuk setiap sepeda motor. [nok/ito]