Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Premi untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi perangkat desa ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017 per Januari ini.
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Tuban Wahidin, Wahyu Hutomo, kepada blokTuban.com, ia mengatakan anggaran perangkat desa Untuk BPJS Ktenagakerjaan ditetapkan melalui APBDes 2017 per Januari sesuai dengan surat edaran Sekda.
"Sesuai dengan surat edaran dari Sekda, anggaran perangkat desa untuk BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan melalui APBDes 2017 per Januari," kata Wahyu Hutomo.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan KCP Tuban Wahidin menyelenggarakan empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (KJ), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Masih kata Wahyu, adapun untuk tunjangan purna bagi perangkat desa telah ditetapkan di Perbup Nomor 2 tahun 2016. "Diharapkan dengan ini pemerintah melalui BPJS ketenagakerjaan bisa memberikan kesejahteraan kepada perangkat desa," pungkasnya.[hud/col]
BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangkat Desa dari APBDes
5 Comments
1.230x view
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published