Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com – Kepala Desa (Kades) Binangun, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Mashuri memberi sanksi teguran tertulis kepada perangkatnya yang berinisial AM (33). Perangkat desa dimaksud, diduga telah melakukan tindakan dugaan perselingkuhan dengan pria lain. Padahal, AM saat ini statusnya masih memiliki suami secara sah.
Baca juga [Kecamatan; Pemberhentian Perangkat Ada Tahapan, Tidak Sembarangan]
Kepada blokTuban.com, Mashuri menuturkan, teguran itu diberikan berdasarkan Undang-undang no. 6 Tahun 2015 tentang Desa, pasal 51, berkaitan dengan larangan bagi perangkat desa melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat. Untuk itu, AM harus ditegur secara tertulis lantaran beredar fotonya yang tak pantas bersama pria lain di media sosial dan membuat resah masyarakat Binangun.
“Berdasarkan foto-foto AM yang beredar dan membuat resah warga, selaku kepala desa secara Dinas telah memberikan teguran secara tertulis terhadap perangkat desa kami,” tutur Mashuri.
Dikatakan Mashuri, pada awal Desember tahun lalu, dirinya mendapatkan laporan dari warga adanya AM yang mengumbar foto tak sepantasnya dilakukan sebagai figur perangkat desa. Warga menilai perbuatan yang dilakukan AM sangat tidak mencerminkan sebagai Perangkat Desa yang mestinya memberi contoh yang baik bagi masyarakat.
“Sekali lagi saya tegaskan, sanksi yang diberikan merupakan teguran tertulis bagi AM dan apabila perbuatan itu dilakukan lagi akan ada tidaklanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kemudian lanjut Kades, dengan adanya putusan tersebut meminta warganya untuk mengikuti aturan yang berlaku. Pihaknya juga berharap masyarakat bisa ikut mengawasi gerak gerik perangkat desa yang bersangkutan. Jika memang didapati masih melakukan tindakan yang sama, warga diminta segera melaporkan ke pihak pemerintah desa.
“Peristiwa semacam ini akan kami jadikan pelajaran, kedepannya kita akan buat peraturan desa yang mengatur batasan-batasan dan sanksi semacam perbuatan yang sudah dilakukan perangkat desa kami,” pungkasnya. [rof/rom]