Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Setelah Kepala Desa (Kades) Talun, Kecamatan Montong ditetapkan sebagai tersangka, dan Jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Talun Kosong menyebabkan pelayanan pemerintahan Desa Talun terkendala.

Oleh sebab itu, untuk sementara ini agar pelayanan tetap berjalan, Kasi Pemerintahan (Kasipem) Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban Daslam, ditunjuk untuk menjadi yang menjalankan tugas (YMT).

"Untuk sementara ini YMT adalah Kasipem," ungkap Camat Montong Jam'ul Fawaid kepada blokTuban.com, Selasa (10/1/2017).

Berdasarkan bunyi UU No.6 tahun 2014, tentang Desa, maka posisi kepala Desa Talun akan digantikan oleh yang menjalankan tugas (YMT), karena sekretaris desa juga tidak ada.

Di ketahui, kasus korupsi penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dilakukan Rujito ditahun 2015 telah berhasil menetapkan dirinya sebagai Tersangka atas pengembangan penyidikan oleh Kepolisian.[hud/ito]