Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pengajuan sambungan listrik bersubsidi, pelanggan golongan 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Manajer PT PLN Rayon Tuban, Surokim mengatakan, satu yang diwajibkan yakni menyertakan persyaratan bahwa mereka memang layak disubsidi. Sebab, selama ini dalam penyaluran subsidi listrik sebagian besar belum tepat sasaran.
Data yang dihimpun blokTuban.com, jumlah pelanggan listrik bersubsidi mencapai 67.727. Jumlah tersebut terdiri dari 1.531 pelanggan 450 VA dan 66.196 pelanggan 900 VA. Sementara data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyebutkan ada 6.623 pelanggan listrik yang berhak menerima tarif listrik bersubsidi.
"Ada fasilitas, pelanggan yang punya kartu keterangan miskin diantaranya KIS, PKH serta dari TNP2K sendiri bisa mengajukan ke kelurahan atau desa tempat tinggalnya," kata Surokim kepada blokTuban.com.
Sebab, kata Surokim, sejauh ini pihak PLN tidak bisa menentukkan siapa yang berhak menerima tarif listrik bersubsidi. PLN hanya menerima data dari TNP2K tidak mencari pelanggan layak menerima listrik bersubsidi.
"Mekanismenya nanti keluarga miskin yang belum masuk BDT, dia bisa mengajukan ke kelurahan yang sudah ada formatnya. Dari kelurahan kemudian ke kecamatan memasukkan data ke web langsung online dengan web TNP2K," terang Surokim, merujuk Basis Data Terpadu.
Kemudian lanjutnya, dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, TNP2K dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melakukan verifikasi data. Apabila sudah masuk BDT, pihak PLN mengakomodir menjadikan pelanggan berhak menerima subsidi. [dwi/rom]
Ini Syarat Pengajuan Pelanggan Layak Terima Listrik Bersubsidi
5 Comments
1.230x view