Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Target kenaikan parkir sebagai salah satu faktor terdongkraknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) resmi diberlakukan. Target tersebut sudah sesuai dengan ditetapkannya Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban 2017.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Muji Slamet mengatakan, pemberlakuan target baru bagi juru parkir (jukir) sudah diberlakukan resmi berlaku. Sebelumnya telah dikaji dulu untuk kapan dilaksanakan, namun setelah dirasa tepat dan sesuai maka resmi ditetapkan.
"Sudah ditetapkan dan berlaku mulai Rabu 1 Februari," ujar Muji kepada blokTuban.com (Jumat, 3/2/2017)
Mantan Camat Soko itu menjelaskan, dengan demikian maka sudah selayaknya bahwa apa yang telah menjadi ketetapan bisa dilakukan oleh para jukir.
Dengan adanya target parkir naik, maka setoran jukir juga akan naik pastinya. Namun, tim kami sudah mengkaji bahwa kenaikan ini mampu dipenuhi oleh jukir.
"Sudah berlaku dan semoga mampu mencapai target yang sudah ditetapkan APBD Kabupaten Tuban 2017," pungkasnya.
Sekedar diketahui, ditahun 2016 target disektor Parkir hanya senilai 800 juta, sedangkan ditahun 2017 ini target mengalami kenaikan sebesar 100 persen, menjadi Rp.1,6 Miliar. Atas dasar itulah, kenaikan atau target disektor parkir mulai diberlakukan.[nok/ito]