Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes dapat dilakukan dengan bentuk koperasi dengan beberapa syarat.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), M Rohmad mengatakan, jika BUMDes berbentuk koperasi maka bisa BUMDes terbagi atas dua peruntukan.
"Kalau BUMDes nanti berupa koperasi ada dua alternatif yang dapat dilakukan," kata Rohmad kepada blokTuban.com.
Pertama koperasi tersebut haruslah melayani anggota ataau melayani non anggota. Kalau melayani sesama anggota, koperasi yang didirikan seperti koperasi kebanyakan. Koperasi berada di bawah pembinaan Disperindag.
"Tidak masalah satu desa menjadi anggota koperasi," katanya.
Sementara itu, ada koperasi non anggota atau di luar anggota dapat menikmati hak selayaknya anggota, seperti kesempatan menyimpan atau meminjam. Maka koperasi harus mendirikan Lembaga Keuangan Desa (LKM) berupa koperasi yang izin usahanya dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau izin dikeluarkan OJK, koperasi berhak melayani non anggota," tandasnya.[dwi/col]
Jika BUMDes Berbentuk Koperasi, Berikut Persyaratannya!
5 Comments
1.230x view